Aceh, News  

Jelang 4 Desember, Eks GAM Didata, Cek Bay : Seharusnya TNI-Polri yang Dihitung

ACEH UTARA | NALARACEH.ID – Menjelang peringatan 4 Desember, polemik pendataan terhadap mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kembali mencuat. Langkah yang disebut-sebut melibatkan aparat TNI dan Polri tersebut menuai keberatan dari Ulèe Kompi GAM Sagoe Kulam Meudelat, Daerah IV Tgk. Chik Di Tunong, Wilayah Samudera Pase, Nasrizal alias Cek Bay.

Ia mempertanyakan urgensi dan tujuan pendataan terhadap mantan kombatan GAM. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih dahulu memastikan implementasi seluruh ketentuan dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, khususnya mengenai jumlah personel TNI dan Polri organik yang bertugas di Aceh.

“Tindakan ini sudah di luar kewajaran dan konteksnya tidak tepat. Seharusnya bukan anggota GAM yang didata. Sesuai dengan kesepakatan MoU Helsinki, yang perlu dipastikan adalah jumlah personel TNI dan Polri organik yang berada di Aceh,” kata Cek Bay, Senin (2/11/2026).

Anggota DPRK Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh itu menjelaskan, berdasarkan butir 4.7 MoU Helsinki, jumlah personel TNI organik di Aceh ditetapkan sebanyak 14.700 orang, sedangkan jumlah personel Polri sebanyak 9.100 orang. Dengan demikian, total personel kedua institusi tersebut mencapai 23.800 orang.

‎Selain itu, ia merujuk butir 4.5 dan 4.6 MoU Helsinki yang mengatur penarikan seluruh unsur tentara dan polisi nonorganik dari Aceh. Penarikan tersebut dilaksanakan secara bertahap mulai 15 September 2005 dan harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2005.

‎“Pertanyaannya sekarang, apakah jumlah personel TNI dan Polri organik yang berada di Aceh sudah sesuai dengan ketentuan MoU Helsinki? Jangan sampai pemerintah Indonesia justru mengabaikan kesepakatan yang telah kita jaga bersama selama 21 tahun melalui tindakan-tindakan yang tidak beretika,” ujarnya.

Soroti Dugaan Pelibatan Geuchik

Tidak hanya mempertanyakan pendataan oleh aparat, Cek Bay juga menyoroti dugaan keterlibatan aparatur pemerintahan gampong, khususnya para geuchik, dalam proses pendataan mantan kombatan GAM.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah geuchik disebut-sebut diminta melakukan pendataan terhadap mantan kombatan GAM secara terperinci, kemudian menyerahkan data tersebut kepada pihak yang meminta pendataan.

‎“Informasi yang kami peroleh, para geuchik diminta mendata seluruh eks kombatan GAM secara detail dan mengirimkan data tersebut kepada mereka. Ini sebenarnya apa maksud dan tujuannya?” katanya.

Cek Bay mengingatkan para geuchik agar tidak mudah terprovokasi maupun terseret dalam persoalan internal GAM. Ia menegaskan, aparatur pemerintahan gampong harus tetap menjalankan fungsi pemerintahan sesuai tugas, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing.

‎“Geuchik cukup menjalankan roda pemerintahan gampong sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Jangan sampai ikut campur dalam persoalan internal GAM,” tegasnya.

Singgung Polemik Bendera Bulan Bintang

‎Dalam kesempatan tersebut, Cek Bay turut menyinggung polemik penggunaan Bendera Bulan Bintang yang hingga kini masih menjadi perdebatan di Aceh.

Menurutnya, keberadaan bendera tersebut telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut tidak terus-menerus diperdebatkan dengan mengaitkannya pada tudingan sebagai simbol separatis.

“Bendera Bulan Bintang sudah memiliki payung hukum, yakni Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Jadi, jangan terus dipermasalahkan dengan alasan bahwa bendera tersebut merupakan simbol separatis,” ujarnya.

‎Ia juga mempertanyakan keseriusan pemerintah pusat dalam menjalankan seluruh butir kesepakatan perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

‎Minta Pihak Penandatangan MoU Helsinki Bertanggung Jawab

Lebih lanjut, Cek Bay meminta pihak-pihak yang terlibat dalam proses perundingan perdamaian agar kembali mengambil tanggung jawab untuk mendorong penyelesaian berbagai kesepakatan yang hingga kini dinilai belum tuntas.

Secara khusus, ia meminta Hamid Awaludin selaku perwakilan Pemerintah Republik Indonesia dalam proses perdamaian dan Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al Haytar, sebagai perwakilan GAM, agar turut mendorong penyelesaian seluruh persoalan yang berkaitan dengan implementasi MoU Helsinki.

‎“Kedua belah pihak harus bertanggung jawab terhadap kondisi Aceh saat ini. Jangan sampai pihak RI terus mencurigai eks GAM, seolah-olah perdamaian yang telah dicapai tidak dijalankan dengan penuh keikhlasan,” katanya.

Cek Bay mengingatkan, berbagai persoalan yang muncul di lapangan tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi sumber ketegangan baru yang berpotensi mengganggu stabilitas perdamaian Aceh.

‎Menurutnya, seluruh pihak harus menjaga komitmen terhadap perdamaian yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade agar tidak rusak akibat persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan penyelesaian yang bijaksana.

“Jangan sampai persoalan kecil dan batu kerikil di lapangan justru menjadi benih-benih yang merusak perdamaian yang telah kita rawat bersama selama 21 tahun,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *