Aceh, News  

Muda Seudang Pidie Kritik Penurunan Bendera Bulan Bintang Oleh Aparat Keamanan

BANDA ACEH | Ketua Muda Seudang Pidie, Barlian, mengkritik tindakan aparat TNI dan Polri yang menurunkan bendera Bulan Bintang di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Rabu (14/10/2026).

Barlian menilai, penanganan polemik bendera Bulan Bintang di Aceh harus mengedepankan kepastian hukum, dialog, serta penghormatan terhadap aspirasi masyarakat. Menurutnya, tindakan aparat yang berpotensi memicu ketegangan justru dapat memperkeruh suasana dan mengganggu semangat perdamaian yang telah terbangun di Aceh.

“Setiap tindakan aparat negara dalam menjalankan tugasnya harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika bendera Bulan Bintang diturunkan, masyarakat berhak mengetahui secara jelas apa dasar hukum, kewenangan, serta alasan yang digunakan dalam tindakan tersebut,” kata Barlian kepada media Nalaraceh.id, Rabu (14/10/2026).

Mahasiswa Magister Damai dan Resolusi Konflik Universitas Syiah Kuala (USK) itu menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang tanpa landasan hukum yang jelas.

‎Ia mengingatkan, TNI dan Polri harus menjalankan tugas dengan tetap menghormati hak masyarakat serta prinsip-prinsip demokrasi yang dijamin konstitusi.

Menurut Barlian, persoalan bendera Bulan Bintang tidak dapat dipisahkan dari konteks sejarah, politik, sosial, dan kekhususan Aceh. Karena itu, setiap tindakan terkait simbol tersebut perlu mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk regulasi mengenai pemerintahan dan bendera daerah di Aceh.

Barlian juga mempertanyakan kecenderungan mengaitkan bendera Bulan Bintang dengan separatisme. Menurutnya, cara pandang tersebut perlu dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan hubungan Aceh dan pemerintah Indonesia setelah tercapainya perdamaian.

“Kami heran melihat sikap pihak keamanan di Aceh. Kalau bendera Bulan Bintang selalu dikaitkan dengan bendera separatis, menurut saya, cara pandang itu perlu dievaluasi. Aceh sudah memasuki masa damai dan semestinya semangat perdamaian itu menjadi landasan dalam menyikapi persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, perdamaian Aceh merupakan hasil dari proses panjang yang menuntut perubahan cara pandang, baik dari pemerintah Indonesia maupun masyarakat Aceh.

‎Menurutnya, semangat perdamaian harus diwujudkan melalui sikap saling menghormati, bukan dengan membangun kembali kecurigaan terhadap aspirasi masyarakat.

‎Barlian menilai, setiap tuntutan masyarakat terkait hak dan kekhususan Aceh seharusnya ditanggapi melalui mekanisme demokratis. Ia mengingatkan agar penyampaian pendapat tidak serta-merta dicurigai sebagai gerakan separatis tanpa mempertimbangkan konteks dan dasar persoalannya.

Desak Pemerintah Aceh dan DPRA Buka Dialog

Lebih lanjut, Barlian mendorong Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), serta pihak-pihak terkait untuk membuka ruang dialog guna mencari penyelesaian atas polemik bendera Bulan Bintang yang terus berulang.

‎Ia mengusulkan agar masyarakat dilibatkan dalam proses pembahasan sehingga keputusan yang diambil tidak hanya mencerminkan pandangan segelintir pihak, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat Aceh secara luas.

‎“Kami mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka. Jika polemik bendera masih terus berlanjut, aspirasi rakyat harus didengar melalui mekanisme yang demokratis, sehingga dapat diketahui bagaimana pandangan masyarakat Aceh secara menyeluruh,” katanya.

‎Menurut Barlian, penyelesaian polemik bendera tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Kepastian hukum, dialog, serta komunikasi yang baik antara pemerintah, aparat, dan masyarakat diperlukan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Ia juga meminta aparat menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan maupun intimidasi terhadap masyarakat. Menurutnya, stabilitas keamanan dan keberlanjutan perdamaian Aceh harus dijaga melalui pendekatan yang menghormati hak-hak warga negara.

“Aspirasi rakyat harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai penanganan persoalan bendera justru menimbulkan kekerasan, memperkeruh suasana, dan membuat masyarakat merasa terintimidasi,” tutup Barlian.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *