ACEH UTARA | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara menindak tujuh pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dalam razia di kawasan Landing, Kecamatan Lhoksukon, tepatnya di sekitar Kantor Bupati Aceh Utara, Selasa (13/10/2026) menjelang tengah malam.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan tujuh unit sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas. Kendaraan itu terdiri dari empat unit Yamaha RX King, masing-masing satu unit Yamaha MX King, Yamaha Vixion, dan Honda Supra 125.
Seluruh kendaraan dibawa ke Mapolres Aceh Utara. Para pemiliknya juga dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Lantas Iptu Sofyan Kurniawan mengatakan, penertiban tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi balap liar sekaligus mengantisipasi gangguan ketertiban masyarakat akibat kebisingan knalpot yang tidak sesuai standar.
“Kereta (sepeda motor) disita, knalpot diambil, dan pemilik wajib membawa surat-surat kendaraan. Para pelanggar juga diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya memakai knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum di jalan raya,” tegas Iptu Sofyan, Rabu (14/10/2026).
Menurut Sofyan, penertiban dilakukan secara berkala melalui patroli hunting dengan menyisir wilayah hukum Polres Aceh Utara menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.
Dari sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan, pihaknya belum menemukan pelanggar lama. Mayoritas pengendara yang terjaring merupakan pelanggar baru, terutama kalangan remaja berusia di bawah 20 tahun.
“Sejauh ini dari beberapa kali kegiatan serupa belum kita temukan pelanggar lama. Di setiap hunting, yang kita temukan selalu pelanggar baru. Rata-rata pengguna knalpot brong berusia remaja di bawah 20 tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan, knalpot brong yang disita dalam berbagai operasi penertiban tersebut rencananya akan dimusnahkan dengan cara dipotong pada akhir tahun. Proses pemusnahan itu direncanakan turut disaksikan unsur Muspika dan tokoh masyarakat.
Sementara itu, sejumlah kasus pelanggaran sebelumnya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum melalui persidangan.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi Kapolda Aceh sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif.
Satlantas Polres Aceh Utara menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, termasuk menindak penggunaan knalpot tidak sesuai standar yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.***
Sumber : mediaaceh.co












